Penjaminan Konvensional
Penjaminan Konvensional
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk - penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. - penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
Can foreigners operate a penjaminan konvensional business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 65131?
Related Codes
Asuransi Jiwa Konvensional
Asuransi Jiwa Konvensional
Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi Umum Konvensional
Asuransi Umum Konvensional
Asuransi Umum Syariah
Asuransi Umum Syariah
Aktivitas Penjaminan Simpanan dan Asuransi
Aktivitas Penjaminan Simpanan dan Asuransi
Penjaminan Syariah
Penjaminan Syariah