Pembiayaan Infrastruktur Syariah
Pembiayaan Infrastruktur Syariah
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Can foreigners operate a pembiayaan infrastruktur syariah business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 64952?
How did KBLI 64952 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional
Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional
Aktivitas Anjak Piutang
Aktivitas Anjak Piutang
Aktivitas Sekuritisasi
Aktivitas Sekuritisasi
Pembiayaan Infrastruktur Konvensional
Pembiayaan Infrastruktur Konvensional
Aktivitas Gadai Konvensional
Aktivitas Gadai Konvensional