Perbankan Umum Syariah
Perbankan Umum Syariah
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berd asarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Can foreigners operate a perbankan umum syariah business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 64122?
How did KBLI 64122 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Bank Sentral
Aktivitas Bank Sentral
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah