Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
📡 Section J — Information & Communication
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa
Can foreigners operate a aktivitas telekomunikasi dengan kabel business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 61101?
How did KBLI 61101 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
Aktivitas Jasa Akses Internet (internet Service Provider)
Aktivitas Jasa Akses Internet (internet Service Provider)
Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data
Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data
Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (iptv)
Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (iptv)
Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (network Access
Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (network Access