Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
🚚 Section H — Transportation & Storage
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.
Can foreigners operate a angkutan laut luar negeri untuk barang khusus business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 50126?
How did KBLI 50126 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum