Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang
🚚 Section H — Transportation & Storage
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah -daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Can foreigners operate a angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 50123?
How did KBLI 50123 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum