Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
🚚 Section H — Transportation & Storage
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi • angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; • angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Can foreigners operate a angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 50122?
How did KBLI 50122 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum