Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
🚚 Section H — Transportation & Storage
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan
Can foreigners operate a angkutan bermotor untuk barang khusus business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 49232?
How did KBLI 49232 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
Angkutan Kereta Api Perkotaan
Angkutan Kereta Api Perkotaan
Angkutan Perkotaan
Angkutan Perkotaan
Angkutan Perdesaan
Angkutan Perdesaan
Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
Angkutan Antarkota Antarprovinsi (akap)
Angkutan Antarkota Antarprovinsi (akap)