Fuel Retail (Gas Station)
Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian
🛒 Section G — Wholesale & Retail Trade
BAHAN BAKAR Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan -bahan pelumas, produk pendingin, bahan -bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan
Can foreigners operate a fuel retail (gas station) business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 47301?
How did KBLI 47301 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Retail & E-Commerce: Online Selling, Boutiques & Specialty Shops
kita.balizero.comRelated Codes
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana
Perdagangan Eceran Minyak Pelumas
Perdagangan Eceran Minyak Pelumas
Wholesale Commission Agent
Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau
Perdagangan Besar Padi dan Palawija
Perdagangan Besar Padi dan Palawija
Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak
Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak
Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias
Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias