Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
💧 Section E — Water Supply & Waste Management
BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terb akar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya.
Can foreigners operate a pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 38221?
How did KBLI 38221 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Green Economy: Waste Management, Recycling & Environmental Business
kita.balizero.comRelated Codes
Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk
Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk
Produksi Kompos Sampah Organik
Produksi Kompos Sampah Organik
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak
Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Penampungan dan Penyediaan Air Baku