Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif
Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif
💧 Section E — Water Supply & Waste Management
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif untuk tujuan pengangkutan. Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio -hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat -obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya nonradioaktif.
Can foreigners operate a pengumpulan limbah berbahaya selain limbah radiokatif business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 38121?
How did KBLI 38121 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Green Economy: Waste Management, Recycling & Environmental Business
kita.balizero.comRelated Codes
Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Pengumpulan Air Limbah
Pengumpulan Air Limbah