Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
💧 Section E — Water Supply & Waste Management
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain -lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; - pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3812; - pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan
Can foreigners operate a pengumpulan limbah atau sampah tidak berbahaya business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 38110?
How did KBLI 38110 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Green Economy: Waste Management, Recycling & Environmental Business
kita.balizero.comRelated Codes
Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif
Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Pengumpulan Air Limbah
Pengumpulan Air Limbah