Industri Alat Musik Nontradisional
Industri Alat Musik Nontradisional
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianik a gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen
Can foreigners operate a industri alat musik nontradisional business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 32202?
How did KBLI 32202 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.comRelated Codes
Industri Alat Musik Tradisional
Industri Alat Musik Tradisional
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Meat Processing & Preservation
Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging