Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait
Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fung si utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat pelu ncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan l ain-lain; baling - baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pe mbangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
Can foreigners operate a industri pesawat udara berawak dan mesin terkait business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 30301?
How did KBLI 30301 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait
Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait
Industri Wahana Antariksa dan Mesin Terkait
Industri Wahana Antariksa dan Mesin Terkait
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya