Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan tera pung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer -dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta raki t yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
Can foreigners operate a industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 30112?
How did KBLI 30112 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Tanpa Awak
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Tanpa Awak
Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau
Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas