Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik Bukan
Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik Bukan
🏭 Section C — Manufacturing
KACAMATA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagian - bagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pem bidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded.
Can foreigners operate a industri peralatan fotografi dan instrumen optik bukan business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 26709?
How did KBLI 26709 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Peralatan Fotografi
Industri Peralatan Fotografi
Industri Peralatan Sinematografi
Industri Peralatan Sinematografi
Industri Lensa Bukan Kacamata
Industri Lensa Bukan Kacamata
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas