Industri Alat Ukur Waktu
Industri Alat Ukur Waktu
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; - pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat
Can foreigners operate a industri alat ukur waktu business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 26520?
How did KBLI 26520 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan
Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi