Industri Kulit Komposisi
Industri Kulit Komposisi
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229. 1512 INDUSTRI BARANG DARI KULIT; INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG/HARNESS DARI BERBAGAI BAHAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit; - pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; - pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; - pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; - pembuatan tali sepatu dari kulit; - pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; - pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan
Can foreigners operate a industri kulit komposisi business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 15114?
How did KBLI 15114 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Pengawetan Kulit
Pengawetan Kulit
Penyamakan Kulit
Penyamakan Kulit
Pewarnaan Kulit Berbulu
Pewarnaan Kulit Berbulu
Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya
Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya
Industri Pelana, Alat Pengekang/harness, dan Barang
Industri Pelana, Alat Pengekang/harness, dan Barang
Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi
Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi