Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani
🏭 Section C — Manufacturing
BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi si saan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Can foreigners operate a industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 10419?
How did KBLI 10419 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.comRelated Codes
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa
Industri Margarin
Industri Margarin
Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan
Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan
Industri Minyak Ikan
Industri Minyak Ikan
Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak
Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak
Industri Kopra
Industri Kopra