Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
What ChangedRenumbered from KBLI 2020 — same activity, new code number. Agent mapping: 10110 (Kegiatan Rumah Potong Dan Peng...) [high] Previous code(s): 10110
What You Need
**Micro, Small, Medium, Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 15 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan; Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan; Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Obligations: Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokte; Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, bio (+2 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing15 Hari
2020 → 2025Previous codes: 10110— Agent mapping: 10110 (Kegiatan Rumah Potong Dan Peng...) [high] Can foreigners operate a kegiatan rumah potong babi business in Indonesia?
Yes. KBLI 10112 (Kegiatan Rumah Potong Babi) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 10112?
KBLI 10112 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 15 Hari.
How did KBLI 10112 change from 2020 to 2025?
KBLI 10112 was mapped from previous code: 10110 (KBLI 2020). Agent mapping: 10110 (Kegiatan Rumah Potong Dan Peng...) [high] The code was renumbered but the business activity scope is essentially unchanged. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
Read Full Guide on Bali Zero↗KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.com