Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
What ChangedDirect 1:1 match from KBLI 2020 — code and scope unchanged.
What You Need
**Micro, Small**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: Provincial (Governor).
Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) (+12 more)
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 15 working days. Authority: Provincial (Governor).
Requirements: Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Obligations: data benih yang diproduksi dan diedarkan; Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari (+13 more)
**Micro, Small**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP).
**Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya; Menyampaikan peta digital lokasi
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat standar, issued 3 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar; Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran (+4 more)
Obligations: Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan; Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga (+7 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
Can foreigners operate a pertanian tanaman aromatik/penyegar business in Indonesia?
Yes. KBLI 01284 (Pertanian Tanaman Aromatik/penyegar) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 01284?
KBLI 01284 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 01284 change from 2020 to 2025?
KBLI 01284 was mapped from previous code: 01284 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
Read Full Guide on Bali Zero↗KBLI 2025 Agriculture & Agritourism: Farming, Plantation & Eco-Tourism
kita.balizero.com