Kelompok ini mencakup pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine. Pertanian buah jeruk yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliha raan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji.
What ChangedDirect 1:1 match from KBLI 2020 — code and scope unchanged.
What You Need
**Micro, Small, Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya; Menerapkan peraturan Perbenihan
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi; Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih (+1 more)
Obligations: Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepa; Menerapkan peraturan Perbenihan
**Micro, Small**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Membuat catatan kegiatan usaha.; Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP.
**Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.; Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan (+1 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
Can foreigners operate a pertanian buah jeruk business in Indonesia?
Yes. KBLI 01230 (Pertanian Buah Jeruk) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 01230?
KBLI 01230 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 01230 change from 2020 to 2025?
KBLI 01230 was mapped from previous code: 01230 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
Read Full Guide on Bali Zero↗KBLI 2025 Agriculture & Agritourism: Farming, Plantation & Eco-Tourism
kita.balizero.com