Breadcrumb
KBLI 01140
Pertanian Tebu
Pertanian Tebu
🌾 Section A — Agriculture, Forestry & Fishing
✅Open· 100% ForeignMedium-Low RiskDirect Match
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula, lihat kelompok 01137.
What Changed
Direct 1:1 match from KBLI 2020 — code and scope unchanged.
What You Need
**Micro, Small, Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: Provincial (Governor).
Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) (+12 more)
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 15 working days. Authority: Provincial (Governor).
Requirements: Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) (+12 more)
**Micro, Small**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)
**Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
**Large**: High risk. NIB dan Izin, issued 3 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar; Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran (+4 more)
Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan teknik budi daya yang baik dan benar (+8 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Licensing Overview
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
2020 → 2025
Previous codes: 01140
Common Questions
Can foreigners operate a pertanian tebu business in Indonesia?
Yes. KBLI 01140 (Pertanian Tebu) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 01140?
KBLI 01140 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 01140 change from 2020 to 2025?
KBLI 01140 was mapped from previous code: 01140 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
🌿
Read Full Guide on Bali Zero↗
KBLI 2025 Agriculture & Agritourism: Farming, Plantation & Eco-Tourism
kita.balizero.comRelated Codes
01111Section A
Pertanian Jagung
Pertanian Jagung
✅Open· 100% ForeignLow Risk
01112Section A
Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung
Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung
✅Open· 100% ForeignLow Risk
01113Section A
Pertanian Kedelai
Pertanian Kedelai
✅Open· 100% ForeignLow Risk
01114Section A
Pertanian Kacang Tanah
Pertanian Kacang Tanah
✅Open· 100% ForeignLow Risk
01115Section A
Pertanian Kacang Hijau
Pertanian Kacang Hijau
✅Open· 100% ForeignLow Risk
01116Section A
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah,
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah,
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk